Langsung ke konten utama

Postingan

LKBHMI PB HMI Desak KPK Mengusut Dugaan Gratifikasi Di Mahkamah Agung

 Pernyataan Sikap *Bongkar Praktek Mafia Tanah dan Mafia Peradilan, Usut Tuntas Gratifikasi Pengurusan Perkara di Lingkup Mahkamah Agung RI* Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu (22/09/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali ingatan terkait praktik mafia peradilan di tubuh lembaga peradilan. Pengaduan dan informasi masyarakat yang diterima oleh Bakornas LKBHMI PB HMI terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan untuk memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 di Mahkamah Agung RI baru-baru ini, menambah deretan catatan untuk memberikan warning dan menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang bisa jadi sudah tersistemik, massif dan mengakar di tubuh lembaga peradilan.  Marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir si pencari keadilan harus segera diselamatkan. Masyarakat sebagai pencari keadilan menaruh harapan besar terhadap Mahkamah Agung b
Postingan terbaru

LKBHMI PB HMI Desak Polri Hukum Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik saja tetapi dituntaskan sampai Peradilan Pidana. Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice. “Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiab

Bakornas LKBHMI desak Polres Jakpus bebaskan Kader HMI

  _*Press Release*_ Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam PB HMI (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) Assalamu'alaikum Wr Wb Salam Keadilan... Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam dan sangat menyayangkan insiden represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Kota Jakarta Pusat pada Ju

UU TPKS Disahkan, BAKORNAS LKBHMI: Bukti Negara Hadir Untuk Melindungi Korban

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Jakarta, Selasa (12/04/2022). Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan serta pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban dan restitusi. Pihaknya memberikan apresiasi bagi seluruh stakeholder yang berjuang dan mendukung pengesahan Undang-undang yang diketahui sejak lama dinanti oleh masyarakat Indonesia ini. "Kita mengapresiasi segala perhatian, komitmen dan dedikasi kepada semua pihak, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ke

Demo 11 April, Bakornas LKBHMI PB HMI Membuka Posko Pengaduan

“TIM ADVOKASI UNTUK KEADILAN & DEMOKRASI” «BAKORNAS LKBHMI PB HMI« _Assalamu'alaikum Wr Wb_ *Salam Keadilan...* Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Sebagai langkah mitigasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang seringkali terjadi dalam aksi demonstrasi di Indonesia, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI)

Bakornas LKBHMI dampingi PRT asal Serang Laporkan Majikannya ke Polres Metro Jaksel

“Kronologi Penyiksaan PRT Asal Serang di Kota Jakarta Selatan” Kisah pilu kembali dialami seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Kota Serang Provinsi Banten, perempuan berinisial DL (45) ini menjadi korban penyiksaan majikannya yang merupakan pasangan suami isteri, berinisial DS (isteri) dan S (suami) di rumahnya yang beralamat di Jl Sadar Raya No. 3 Jagakarsa Kota Jakarta Selatan.  DL tak hanya mendapatkan kekerasan saja, dirinya mengaku pernah disiram menggunakan air sayur panas, bahkan ia pun kerap kali dipaksa untuk memakan makanan bercampur sabun oleh majikannya. DL bercerita, tiga hari sejak dirinya mulai bekerja pada bulan November tahun lalu, penganiayaan dari majikannya itu harus ia terima hampir setiap hari. Bahkan, dirinya pun pernah menerima ancaman pembunuhan dari majikannya menggunakan pisau. Dirinya pun mengaku sejak bekerja dari bulan November 2021 lalu, ia hanya diberikan gaji sebesar 2,4 juta akhir Maret 2022 kemarin. Sementara awalnya, majikannya menjanjikan akan me

Bakornas LKBHMI Soroti Meninggalnya Warga Binaan Lapas Narkotika Bollangi

Press Release BADAN KOORDINASI NASIONAL LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAM (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI Terkait Kasus Meninggalnya Andi Lolo (Warga Binaan Lapas Narkotika Bollangi) Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menyoroti kasus meninggalnya Andi Lolo (35), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada Rabu (15/12/2021). LKBHMI menilai, dengan kondisi Andi Lolo sebagai warga binaan yang sebelum dibawa keluar Lapas Bollangi oleh Penyidik dalam kondisi sehat dan pada saat meninggal dengan kondisi mengalami beberapa luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher diduga kuat mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran