Langsung ke konten utama

LKBHMI PB HMI Desak Polri Hukum Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Kasus Kematian Brigadir J


Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik saja tetapi dituntaskan sampai Peradilan Pidana.

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice.

“Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 September 2022.

Menurut dia, menindak tegas pelaku perintangan penyidikan akan membuktikan bagaimana Polri menegakkan hukum. Publik menilai terjadi ketidakwajaran di Polri sejak terkuaknya pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dia menunjuk 97 polisi yang diperiksa.

“Kami melihat kasus ini adalah kejahatan yg terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Syamsumarlin juga menyarankan pentingnya Polri melakukan klasifikasi antara anggota yang sengaja melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dan yang tidak sengaja terjebak dalam skenario Ferdy Sambo. Klasifikasi itu kemudian mesti diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Polri.

#lkbhmi

#brigadirJ

#Polri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk

Dualisme PB HMI Periode 2002-2004 dan Cara Penyelesaiannya Part 1

 Kongres ke-23 HMI di Asrama Haji Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 22 April-1 mei 2002, telah memilih dan menetapkan Kholis Malik (HMI Cabang Yogyakarta), sebagai ketua umum PB HMI periode 2002-2004. Kholis Malik menang atas Ahmad Doli Kurniawan. Beberapa saat setelah kongres ditutup, tersiar luas berita bahwa Kholis Malik tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa, maka otomatis tidak lagi menjadi anggota HMI. Maka berarti terpilihnya Kholis Malik tidak memenuhi syarat dan dengan sendirinya batal, maka perlu dilaksanakan kongres luar biasa HMI sekarang juga, karena peserta belum pulang ke Cabang masing-masing. Akan tetapi suara-suara sumbang itu dapat diredam. Struktur dan susunan PB HMI periode 2002-2004 pun terbentuk, posisi Sekretaris Jenderal PB HMI dipegang Muchlis Tapi Tapi.   Dari kasus ini pada pertengahan bulan mei 2002 data secara tertulis menunjukkan bahwa Kholis Malik dengan keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 406/SK/R/UI/2001, Tentang Pemberhentian Sebag

Detik-Detik Kelahiran HMI Dan Kata-Kata Lafran Pane

 Setelah mengalami berbagai hambatan yang cukup berat selama kurang lebih 3 bulan, detik-detik kelahiran organisasi mahasiswa islam akhirnya datang juga. Saat itu adalah hari-hari biasa mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)  datang sebagaimana biasanya untuk mengikuti kuliah-kuliah, tanpa diduga dan memang sudah takdir Tuhan, mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menentang keras kelahiran HMI tidak hadir mengikuti perkuliahan.  Saat itu jam kuliah tafsir, dosennya Hussein Yahya, Lafran Pane meminta izin kepada beliau. Mengetahui Lafran Pane selaku ketua III Senat Mahasiswa STI, Hussein Yahya mengizinkan meskipun ia belum tahu pasti tujuan pertemuan itu, namun ia tertarik menyaksikan peristiwa itu.   Akhirnya, dengan segala persiapan, saat itu hari Rabu pon 1878, 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 05 Februari 1947 M, jam 16:00 Wib bertempat di salah satu ruangan kuliah STI, jalan Setyodiningratan, masuklah mahasiswa Lafran Pane, langsung berdiri di depan k