Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik saja tetapi dituntaskan sampai Peradilan Pidana.
Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice.
“Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 September 2022.
Menurut dia, menindak tegas pelaku perintangan penyidikan akan membuktikan bagaimana Polri menegakkan hukum. Publik menilai terjadi ketidakwajaran di Polri sejak terkuaknya pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dia menunjuk 97 polisi yang diperiksa.
“Kami melihat kasus ini adalah kejahatan yg terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Syamsumarlin juga menyarankan pentingnya Polri melakukan klasifikasi antara anggota yang sengaja melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dan yang tidak sengaja terjebak dalam skenario Ferdy Sambo. Klasifikasi itu kemudian mesti diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Polri.
#lkbhmi
#brigadirJ
#Polri
Komentar