Langsung ke konten utama

LKBHMI PB HMI Desak KPK Mengusut Dugaan Gratifikasi Di Mahkamah Agung


 Pernyataan Sikap

*Bongkar Praktek Mafia Tanah dan Mafia Peradilan, Usut Tuntas Gratifikasi Pengurusan Perkara di Lingkup Mahkamah Agung RI*

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu (22/09/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali ingatan terkait praktik mafia peradilan di tubuh lembaga peradilan.

Pengaduan dan informasi masyarakat yang diterima oleh Bakornas LKBHMI PB HMI terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan untuk memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 di Mahkamah Agung RI baru-baru ini, menambah deretan catatan untuk memberikan warning dan menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang bisa jadi sudah tersistemik, massif dan mengakar di tubuh lembaga peradilan. 

Marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir si pencari keadilan harus segera diselamatkan. Masyarakat sebagai pencari keadilan menaruh harapan besar terhadap Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan yang ada di bawahnya untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapinya. 

Berdasarkan kondisi tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan sikap :

1. Mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI agar memberikan atensi khusus dan pernyataan sikap tegas terhadap permasalahan korupsi di lingkup Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya;

2. Mendesak Ketua MA dan Badan Pengawasan MA untuk memeriksa dan mengusut dugaan gratifikasi dan pengaturan Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 di Mahkamah Agung RI;

3. Mendesak Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 atas Putusan Kasasi No. 1067 K/PDT/2021 Jo. Putusan PT No. 123/PDT/2020/PT.MKS Jo. Putusan PN No. 104/PDT.G/2019/PN.MKS dengan susunan majelis, Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM (Ketua Majelis), Maria Anna Samiyati SH MH (Anggota Majelis 1), Dr H Haswandi SH SE M.Hum MM (Anggota Majelis 2);

4. Mendesak Mahkamah Agung RI agar membangun kerjasama strategik dengan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pelibatan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem pencegahan dan pegawasan praktik mafia peradilan dan perilaku koruptif dalam lingkup peradilan;

5. Mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan praktek mafia peradilan di Lingkup Mahkamah Agung RI.

Syamsumarlin (Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk

Dualisme PB HMI Periode 2002-2004 dan Cara Penyelesaiannya Part 1

 Kongres ke-23 HMI di Asrama Haji Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 22 April-1 mei 2002, telah memilih dan menetapkan Kholis Malik (HMI Cabang Yogyakarta), sebagai ketua umum PB HMI periode 2002-2004. Kholis Malik menang atas Ahmad Doli Kurniawan. Beberapa saat setelah kongres ditutup, tersiar luas berita bahwa Kholis Malik tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa, maka otomatis tidak lagi menjadi anggota HMI. Maka berarti terpilihnya Kholis Malik tidak memenuhi syarat dan dengan sendirinya batal, maka perlu dilaksanakan kongres luar biasa HMI sekarang juga, karena peserta belum pulang ke Cabang masing-masing. Akan tetapi suara-suara sumbang itu dapat diredam. Struktur dan susunan PB HMI periode 2002-2004 pun terbentuk, posisi Sekretaris Jenderal PB HMI dipegang Muchlis Tapi Tapi.   Dari kasus ini pada pertengahan bulan mei 2002 data secara tertulis menunjukkan bahwa Kholis Malik dengan keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 406/SK/R/UI/2001, Tentang Pemberhentian Sebag

Detik-Detik Kelahiran HMI Dan Kata-Kata Lafran Pane

 Setelah mengalami berbagai hambatan yang cukup berat selama kurang lebih 3 bulan, detik-detik kelahiran organisasi mahasiswa islam akhirnya datang juga. Saat itu adalah hari-hari biasa mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)  datang sebagaimana biasanya untuk mengikuti kuliah-kuliah, tanpa diduga dan memang sudah takdir Tuhan, mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menentang keras kelahiran HMI tidak hadir mengikuti perkuliahan.  Saat itu jam kuliah tafsir, dosennya Hussein Yahya, Lafran Pane meminta izin kepada beliau. Mengetahui Lafran Pane selaku ketua III Senat Mahasiswa STI, Hussein Yahya mengizinkan meskipun ia belum tahu pasti tujuan pertemuan itu, namun ia tertarik menyaksikan peristiwa itu.   Akhirnya, dengan segala persiapan, saat itu hari Rabu pon 1878, 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 05 Februari 1947 M, jam 16:00 Wib bertempat di salah satu ruangan kuliah STI, jalan Setyodiningratan, masuklah mahasiswa Lafran Pane, langsung berdiri di depan k