Langsung ke konten utama

Demo 11 April, Bakornas LKBHMI PB HMI Membuka Posko Pengaduan





“TIM ADVOKASI UNTUK KEADILAN & DEMOKRASI”
«BAKORNAS LKBHMI PB HMI«
_Assalamu'alaikum Wr Wb_
*Salam Keadilan...*

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Sebagai langkah mitigasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang seringkali terjadi dalam aksi demonstrasi di Indonesia, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) membentuk 'Tim Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi' serta membuka posko pengaduan bagi kader HMI, mahasiswa, masyarakat sipil dan jurnalis yang mengalami tindak kekerasan pada aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada Senin (11/04/2022).  

Bakornas LKBHMI PB HMI mengingatkan kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat sipil yang berjuang dan terlibat dalam aksi demonstrasi agar tidak mudah terprovokasi sehingga penyampaian tuntutan dan aspirasi berlangsung aman dan damai.

Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI berharap agar aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari serta menjunjung tinggi implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penggunaaan kekuatan sehingga tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi. 

Pengaduan tersebut dapat langsung disampaikan ke Sekretariat Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI di Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau menghubungi Contact Person: 081319470937 (Nursyam Apriansyah); 085341202645 (Muhammad Cakra). 

Yakin Usaha Sampai
# Pro Justitia

_Bilahittaufiq Wal Hidayah_
_Wassalamu'alaikum Wr Wb_

Ttd
SYAMSUMARLIN
(Direktur Eksekutif)
WhatsApp: +6285342045442

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk

Dualisme PB HMI Periode 2002-2004 dan Cara Penyelesaiannya Part 1

 Kongres ke-23 HMI di Asrama Haji Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 22 April-1 mei 2002, telah memilih dan menetapkan Kholis Malik (HMI Cabang Yogyakarta), sebagai ketua umum PB HMI periode 2002-2004. Kholis Malik menang atas Ahmad Doli Kurniawan. Beberapa saat setelah kongres ditutup, tersiar luas berita bahwa Kholis Malik tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa, maka otomatis tidak lagi menjadi anggota HMI. Maka berarti terpilihnya Kholis Malik tidak memenuhi syarat dan dengan sendirinya batal, maka perlu dilaksanakan kongres luar biasa HMI sekarang juga, karena peserta belum pulang ke Cabang masing-masing. Akan tetapi suara-suara sumbang itu dapat diredam. Struktur dan susunan PB HMI periode 2002-2004 pun terbentuk, posisi Sekretaris Jenderal PB HMI dipegang Muchlis Tapi Tapi.   Dari kasus ini pada pertengahan bulan mei 2002 data secara tertulis menunjukkan bahwa Kholis Malik dengan keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 406/SK/R/UI/2001, Tentang Pemberhentian Sebag

Detik-Detik Kelahiran HMI Dan Kata-Kata Lafran Pane

 Setelah mengalami berbagai hambatan yang cukup berat selama kurang lebih 3 bulan, detik-detik kelahiran organisasi mahasiswa islam akhirnya datang juga. Saat itu adalah hari-hari biasa mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)  datang sebagaimana biasanya untuk mengikuti kuliah-kuliah, tanpa diduga dan memang sudah takdir Tuhan, mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menentang keras kelahiran HMI tidak hadir mengikuti perkuliahan.  Saat itu jam kuliah tafsir, dosennya Hussein Yahya, Lafran Pane meminta izin kepada beliau. Mengetahui Lafran Pane selaku ketua III Senat Mahasiswa STI, Hussein Yahya mengizinkan meskipun ia belum tahu pasti tujuan pertemuan itu, namun ia tertarik menyaksikan peristiwa itu.   Akhirnya, dengan segala persiapan, saat itu hari Rabu pon 1878, 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 05 Februari 1947 M, jam 16:00 Wib bertempat di salah satu ruangan kuliah STI, jalan Setyodiningratan, masuklah mahasiswa Lafran Pane, langsung berdiri di depan k