Langsung ke konten utama

UU TPKS Disahkan, BAKORNAS LKBHMI: Bukti Negara Hadir Untuk Melindungi Korban

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan serta pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban dan restitusi.

Pihaknya memberikan apresiasi bagi seluruh stakeholder yang berjuang dan mendukung pengesahan Undang-undang yang diketahui sejak lama dinanti oleh masyarakat Indonesia ini.

"Kita mengapresiasi segala perhatian, komitmen dan dedikasi kepada semua pihak, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang ditunjuk menjadi leading sector mewakili presiden dalam penyusunan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS juga pihak kementerian/lembaga lain dari unsur pemerintah dan pihak legislatif yang tergabung dalam Panitia Kerja RUU TPKS, serta seluruh pihak yang berjuang dalam mendukung langkah progresif ini", ucap Syamsumarlin. 

Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/4), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno ini sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.

Dalam UU TPKS tersebut, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) disebutkan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektron


Sementara itu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetny...

Keberanian Kader HMI Cabang Jakarta Mempertahankan Sejengkal Tanah Dari PKI

 Di bawah pemerintahan Soekarno, perayaan hari proklamasi berupa pidato kenegaraan (dari Presiden Soekarno) kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan dari ormas-ormas (organisasi massa) yang berbaris membawah bendera masing-masing melewati podium dengan Presiden Soekarno berdiri didampingi oleh sejumlah menteri dan panglima-panglima angkatan.  Podiumnya bukanlah diteras istana merdeka, melainkan dibangun secara khusus ditrotoar didepan istana, sehingga barisan-barisan yang berbaris di jalan merdeka utara akan melihat dan menatap wajah Bung Karno yang berdiri di podium.  Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 1965, HMI bertekad untuk turut serta dalam arak-arakan ormas-ormas yang nantinya akan dilihat oleh Presiden Soekarno dan para pejabat tinggi lainnya. Beberapa hari sebelum tanggal 17, Ekky Syahruddin sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, menghubungi panitia perayaan untuk meminta jatah kavling bagi ormas yang akan ikut serta dalam arak-arakan. S...

Kemunduran HMI: Menurunnya Jumlah Mahasiswa Yang Masuk HMI

   Komisariat sebagai ujung tombak HMI, seharusnya dapat memperoleh anggota baru setiap tahun ajaran baru sebanyak 1/2+1 dari mahasiswa baru yang memasuki fakultas. Sebagai perbandingan, HMI Cabang Jakarta pada tahun 1966-1967 satu kali angkatan Maperca (masa perkenalan calon anggota) diikuti 7500 mahasiswa. Ketika itu ada 3 angkatan maperca, berarti anggota baru HMI Cabang Jakarta pada tahun tersebut sebanyak 22500 orang. HMI Cabang Yogyakarta melaksanakan maperca 3 angkatan, masing-masing 2500 mahasiswa, berarti anggota baru HMI Cabang Yogyakarta pada tahun 1966-1967 sebanyak 7500 orang.    Mahasiswa adalah sumber potensi untuk diolah menjadi anggota HMI, dan akhirnya diolah menjadi kekuatan. Anggota adalah sumber kader, dan kader adalah calon pengurus. Kalau anggota dan pengurus tidak ada, maka dua unsur organisasi tidak terpenuhi, berarti organisasi tidak bisa berdiri.    Salah satu imbas positif kalau anggota HMI itu banyak, bahwa semakin...