Press Release
BADAN KOORDINASI NASIONAL
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAM (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI
Terkait Kasus Meninggalnya Andi Lolo (Warga Binaan Lapas Narkotika Bollangi)
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menyoroti kasus meninggalnya Andi Lolo (35), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada Rabu (15/12/2021).
LKBHMI menilai, dengan kondisi Andi Lolo sebagai warga binaan yang sebelum dibawa keluar Lapas Bollangi oleh Penyidik dalam kondisi sehat dan pada saat meninggal dengan kondisi mengalami beberapa luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher diduga kuat mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
LKBHMI juga menilai bahwa pihak Polda Sulsel dan Lapas Narkotika Bollangi di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa meninggalnya WBP tersebut. Pertama. status hukum Andi Lolo dengan dalih pemeriksaan atau pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah tidak jelas, sehingga tindakan tidak cermat oleh pihak Lapas Bollangi menyerahkan pemeriksaan WBP kepada penyidik ke luar Lapas tanpa pengawasan bertentangan dengan Pasal 17 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (4), tindakan pemeriksaan di luar Lapas terhadap terpidana melalui izin Kalapas hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan di sidang pengadilan. Kedua, luka lebam yang dialami korban (WBP) saat berada dalam penguasaan Penyidik diduga kuat karena penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi. Kami menilai bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan menciderai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum (criminal justice system). Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran, baik pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian maupun ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Perkapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mendesak :
1. Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggran HAM dalam peristiwa meninggalnya warga binaan tersebut di tangan Penyidik Polri;
2. Komisi III DPR RI untuk memanggil dan mengevaluasi jajaran Polri dan Kemenkumham RI atas peristiwa meninggalnya warga binaan Lapas tersebut;
3. Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap peristiwa tersebut dan menyelesaikan masalah praktik penyiksaan di tubuh Polri secara serius dengan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku, bukan hanya penindakan etik, namun harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban pidana;
4. Kompolnas RI, Propam dan Itwasum Polri agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga marwah profesi dan institusi sebagaimana program priorirtas PRESISI Kapolri.
#ProJustitia
Jakarta, 19 Desember 2021
BAKORNAS LKBHMI PB HMI
Syamsumarlin
Direktur Eksekutif
Komentar