Langsung ke konten utama

Bakornas LKBHMI Soroti Meninggalnya Warga Binaan Lapas Narkotika Bollangi

Press Release

BADAN KOORDINASI NASIONAL

LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAM (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI

Terkait Kasus Meninggalnya Andi Lolo (Warga Binaan Lapas Narkotika Bollangi)

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menyoroti kasus meninggalnya Andi Lolo (35), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada Rabu (15/12/2021).

LKBHMI menilai, dengan kondisi Andi Lolo sebagai warga binaan yang sebelum dibawa keluar Lapas Bollangi oleh Penyidik dalam kondisi sehat dan pada saat meninggal dengan kondisi mengalami beberapa luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher diduga kuat mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

LKBHMI juga menilai bahwa pihak Polda Sulsel dan Lapas Narkotika Bollangi di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa meninggalnya WBP tersebut. Pertama. status hukum Andi Lolo dengan dalih pemeriksaan atau pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah tidak jelas, sehingga tindakan tidak cermat oleh pihak Lapas Bollangi menyerahkan pemeriksaan WBP kepada penyidik ke luar Lapas tanpa pengawasan bertentangan dengan Pasal 17 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (4), tindakan pemeriksaan di luar Lapas terhadap terpidana melalui izin Kalapas hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan di sidang pengadilan. Kedua, luka lebam yang dialami korban (WBP) saat berada dalam penguasaan Penyidik diduga kuat karena penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi. Kami menilai bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan menciderai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum (criminal justice system). Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran, baik pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian maupun ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Perkapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mendesak :

1. Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggran HAM dalam peristiwa meninggalnya warga binaan tersebut di tangan Penyidik Polri;

2. Komisi III DPR RI untuk memanggil dan mengevaluasi jajaran Polri dan Kemenkumham RI  atas peristiwa meninggalnya warga binaan Lapas tersebut;

3. Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap peristiwa tersebut dan menyelesaikan masalah praktik penyiksaan di tubuh Polri secara serius dengan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku, bukan hanya penindakan etik, namun harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban pidana;

4. Kompolnas RI, Propam dan Itwasum Polri agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga marwah profesi dan institusi sebagaimana program priorirtas PRESISI Kapolri.

#ProJustitia

Jakarta, 19 Desember 2021

BAKORNAS LKBHMI PB HMI

Syamsumarlin

Direktur Eksekutif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetny...

Keberanian Kader HMI Cabang Jakarta Mempertahankan Sejengkal Tanah Dari PKI

 Di bawah pemerintahan Soekarno, perayaan hari proklamasi berupa pidato kenegaraan (dari Presiden Soekarno) kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan dari ormas-ormas (organisasi massa) yang berbaris membawah bendera masing-masing melewati podium dengan Presiden Soekarno berdiri didampingi oleh sejumlah menteri dan panglima-panglima angkatan.  Podiumnya bukanlah diteras istana merdeka, melainkan dibangun secara khusus ditrotoar didepan istana, sehingga barisan-barisan yang berbaris di jalan merdeka utara akan melihat dan menatap wajah Bung Karno yang berdiri di podium.  Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 1965, HMI bertekad untuk turut serta dalam arak-arakan ormas-ormas yang nantinya akan dilihat oleh Presiden Soekarno dan para pejabat tinggi lainnya. Beberapa hari sebelum tanggal 17, Ekky Syahruddin sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, menghubungi panitia perayaan untuk meminta jatah kavling bagi ormas yang akan ikut serta dalam arak-arakan. S...

Kemunduran HMI: Menurunnya Jumlah Mahasiswa Yang Masuk HMI

   Komisariat sebagai ujung tombak HMI, seharusnya dapat memperoleh anggota baru setiap tahun ajaran baru sebanyak 1/2+1 dari mahasiswa baru yang memasuki fakultas. Sebagai perbandingan, HMI Cabang Jakarta pada tahun 1966-1967 satu kali angkatan Maperca (masa perkenalan calon anggota) diikuti 7500 mahasiswa. Ketika itu ada 3 angkatan maperca, berarti anggota baru HMI Cabang Jakarta pada tahun tersebut sebanyak 22500 orang. HMI Cabang Yogyakarta melaksanakan maperca 3 angkatan, masing-masing 2500 mahasiswa, berarti anggota baru HMI Cabang Yogyakarta pada tahun 1966-1967 sebanyak 7500 orang.    Mahasiswa adalah sumber potensi untuk diolah menjadi anggota HMI, dan akhirnya diolah menjadi kekuatan. Anggota adalah sumber kader, dan kader adalah calon pengurus. Kalau anggota dan pengurus tidak ada, maka dua unsur organisasi tidak terpenuhi, berarti organisasi tidak bisa berdiri.    Salah satu imbas positif kalau anggota HMI itu banyak, bahwa semakin...