_*Press Release*_
Badan Koordinasi Nasional
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam PB HMI
(BAKORNAS LKBHMI PB HMI)
Assalamu'alaikum Wr Wb
Salam Keadilan...
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam dan sangat menyayangkan insiden represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Kota Jakarta Pusat pada Jum'at sore (22/04/2022) dalam rangka menuntut keadilan terhadap dugaan salah tangkap dan kriminalisasi serta tindakan penyiksaan yang dialami oleh kader HMI Cabang Bekasi atas nama Muhammad Fikry dkk. Tindakan represif tersebut dalam penanganan aksi unjuk rasa telah meruntuhkan marwah negara Indonesia sebagai negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pada insiden aksi unjuk rasa tersebut, 3 (tiga) orang kader HMI masing-masing Sdr. Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Sdr. Andi Kurniawan dan Sdr. Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI) ditangkap dan masih diamankan di Polres Jakpus sejak Jumat sore (22/04/2022) hingga saat ini.
Berdasarkan hal tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI meminta agar Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi jajarannya dan berharap agar aparat kepolisian dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari serta menjunjung tinggi implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penggunaaan kekuatan sehingga tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi.
Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Polres Jakarta Pusat agar segera membebaskan 3 (tiga) orang kader HMI masing-masing Sdr. Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Sdr. Andi Kurniawan dan Sdr. Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI) yang ditangkap dan diamankan di Polres Jakpus sejak sore (Jumat 22/04/2022).
Menyikapi hal tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI juga telah membentuk Tim Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 3 (tiga) orang kader HMI yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Demikian, agar menjadi atensi semua pihak untuk pemajuan demokrasi dan penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan di Indonesia.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pro Justitia
Jakarta, 22 April 2022
Hormat Kami,
BAKORNAS LKBHMI PB HMI
Ttd
SYAMSUMARLIN
(Direktur Eksekutif)
Komentar