Langsung ke konten utama

Bakornas LKBHMI desak Polres Jakpus bebaskan Kader HMI

 


_*Press Release*_


Badan Koordinasi Nasional

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam PB HMI

(BAKORNAS LKBHMI PB HMI)

Assalamu'alaikum Wr Wb

Salam Keadilan...

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam dan sangat menyayangkan insiden represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Kota Jakarta Pusat pada Jum'at sore (22/04/2022) dalam rangka menuntut keadilan terhadap dugaan salah tangkap dan kriminalisasi serta tindakan penyiksaan yang dialami oleh kader HMI Cabang Bekasi atas nama Muhammad Fikry dkk. Tindakan represif tersebut dalam penanganan aksi unjuk rasa telah meruntuhkan marwah negara Indonesia sebagai negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pada insiden aksi unjuk rasa tersebut, 3 (tiga) orang kader HMI masing-masing Sdr. Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Sdr. Andi Kurniawan dan Sdr. Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI) ditangkap dan masih diamankan di Polres Jakpus sejak Jumat sore (22/04/2022) hingga saat ini. 

Berdasarkan hal tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI meminta agar Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi jajarannya dan berharap agar aparat kepolisian dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari serta menjunjung tinggi implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penggunaaan kekuatan sehingga tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi.

Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Polres Jakarta Pusat agar segera membebaskan 3 (tiga) orang kader HMI masing-masing Sdr. Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Sdr. Andi Kurniawan dan Sdr. Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI) yang ditangkap dan diamankan di Polres Jakpus sejak sore (Jumat 22/04/2022).

Menyikapi hal tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI juga telah membentuk Tim Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 3 (tiga) orang kader HMI yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Demikian, agar menjadi atensi semua pihak untuk pemajuan demokrasi dan penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan di Indonesia.

Billahittaufiq Wal Hidayah

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Pro Justitia


Jakarta, 22 April 2022

Hormat Kami,

BAKORNAS LKBHMI PB HMI


Ttd

SYAMSUMARLIN

(Direktur Eksekutif)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk

Hymne HMI Hasil Kongres ke XXX di Ambon 2018

foto: R.M.Akbar HYMNE HMI Cipt.R.M.Akbar (HMI Cabang Medan) “Bersyukur dan ikhlas Himpunan Mahasiswa Islam Yakin usaha sampai Untuk kemajuan Hidayah dan taufik Bahagia HMI Berdo’a dan ikrar Menjunjung tinggi syiar islam Turut Al-qur’an hadist Jalan keselamatan Ya allah berkati Bahagia HMI” Catatan: Hymne HMI disahkan pada Kongres ke V di Medan tanggal 24-31 Desember 1957. Pada Kongres ke XXX di Ambon 2018, Hymne HMI mengalami perubahan pada teks Turut Qur’an dan hadist menjadi Turut Al-quran hadist. Sumber foto: Yakusa Blog

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetnya reproduksi intelektual . Ke