Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Bakornas LKBHMI desak Polres Jakpus bebaskan Kader HMI

  _*Press Release*_ Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam PB HMI (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) Assalamu'alaikum Wr Wb Salam Keadilan... Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam dan sangat menyayangkan insiden represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Kota Jakarta Pusat pada Ju

UU TPKS Disahkan, BAKORNAS LKBHMI: Bukti Negara Hadir Untuk Melindungi Korban

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Jakarta, Selasa (12/04/2022). Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan serta pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban dan restitusi. Pihaknya memberikan apresiasi bagi seluruh stakeholder yang berjuang dan mendukung pengesahan Undang-undang yang diketahui sejak lama dinanti oleh masyarakat Indonesia ini. "Kita mengapresiasi segala perhatian, komitmen dan dedikasi kepada semua pihak, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ke

Demo 11 April, Bakornas LKBHMI PB HMI Membuka Posko Pengaduan

“TIM ADVOKASI UNTUK KEADILAN & DEMOKRASI” «BAKORNAS LKBHMI PB HMI« _Assalamu'alaikum Wr Wb_ *Salam Keadilan...* Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Sebagai langkah mitigasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang seringkali terjadi dalam aksi demonstrasi di Indonesia, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI)

Bakornas LKBHMI dampingi PRT asal Serang Laporkan Majikannya ke Polres Metro Jaksel

“Kronologi Penyiksaan PRT Asal Serang di Kota Jakarta Selatan” Kisah pilu kembali dialami seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Kota Serang Provinsi Banten, perempuan berinisial DL (45) ini menjadi korban penyiksaan majikannya yang merupakan pasangan suami isteri, berinisial DS (isteri) dan S (suami) di rumahnya yang beralamat di Jl Sadar Raya No. 3 Jagakarsa Kota Jakarta Selatan.  DL tak hanya mendapatkan kekerasan saja, dirinya mengaku pernah disiram menggunakan air sayur panas, bahkan ia pun kerap kali dipaksa untuk memakan makanan bercampur sabun oleh majikannya. DL bercerita, tiga hari sejak dirinya mulai bekerja pada bulan November tahun lalu, penganiayaan dari majikannya itu harus ia terima hampir setiap hari. Bahkan, dirinya pun pernah menerima ancaman pembunuhan dari majikannya menggunakan pisau. Dirinya pun mengaku sejak bekerja dari bulan November 2021 lalu, ia hanya diberikan gaji sebesar 2,4 juta akhir Maret 2022 kemarin. Sementara awalnya, majikannya menjanjikan akan me