_*Press Release*_ Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam PB HMI (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) Assalamu'alaikum Wr Wb Salam Keadilan... Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam dan sangat menyayangkan insiden represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Kota Jakarta Pusat pada Ju