Langsung ke konten utama

Lafran Pane Seorang Tokoh Sederhana


        Lafran Pane dan keluarga, hidup dalam kesederhanaan. Berkali-kali pindah menyewa rumah, dan terakhir tinggal di komplek IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) jl. Mrican 1 E Yogyakarta. Perabotan rumah cukup dan dalam kesederhanaan, tidak terbilang banyak apalagi mewah. 

  Rumah pribadi, kendaraan pribadi, telepon tidak punya. Kalau Lafran Pane ke kampus memberi kuliah atau ke tempat lain selalu memakai sepeda onthel. Suatu waktu sepeda Lafran Pane di curi atau diamankan mahasiswanya sendiri di IKIP Yogyakarta, dengan maksud agar Lafran Pane tidak naik sepeda lagi ke kampus. Akan tetapi Lafran Pane mengganti sepeda yang hilang itu dengan membeli yang baru. 

     Mahasiswa yang mengambil sepeda itu memberi tahu kepada Lafran Pane bahwa dialah yang mengambil sepeda itu dengan maksud agar Lafran Pane tidak naik sepeda ke kampus. Mengetahui hal itu Lafran Pane tidak marah, malah Sepeda yang diambil mahasiswa tadi, disuruh ambil oleh Lafran Pane untuk dimiliki, dan Lafran Pane naik sepeda kemanapun pergi. 

  Begitu juga bersikap, berbuat dan bertindak, Lafran Pane selalu menunjukkan kesederhanaan tidak mau menonjolkan diri. Dalam kesederhanaan itu, Lafran Pane dan istri lebih mementingkan kesuksesan pendidikan anak-anaknya. Biar tidak punya apa-apa asal anak-anak sehat, pintar tidak pernah tinggal kelas dan lancar studinya, karena kalau tinggal kelas biaya sekolah bertambah lagi. Anak-anak Lafran Pane yaitu Dr. Toga Fahruddin Pane (alm), Ir. M. Iqbal Pane dan Dra. Teti Rahmiati Pane, ketiganya sukses dalam studi, lulus tepat pada waktunya dan memperoleh pekerjaan sesuai dengan profesinya.

#YakinUsahaSampai

Sumber buku: Lafran Pane:Penggagas Besar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk...

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetny...

LKBHMI PB HMI Desak Polri Hukum Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik saja tetapi dituntaskan sampai Peradilan Pidana. Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice. “Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiab...