Langsung ke konten utama

Sorot Dampak UU Cipta Kerja, LKBHMI PB HMI Akan Bentuk Posko Pengaduan





"Sorot Dampak UU Cipta Kerja, LKBHMI Akan Bentuk Posko Pengaduan"

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menggelar diskusi publik secara hybrid bertajuk Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja, di sekretariat PB HMI, Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Agenda diskusi yang dihadiri oleh puluhan aktivis mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber, Dr Syamsuddin Radjab SH MH (Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar) dan Viktor Santoso Tandiasa SH MH (Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja).

Direktur Eksektif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi publik tersebut sebagai bentuk kepekaan lembaga yang dipimpinnya yang menjadi bagian dari masyarakat sipil dalam merespon dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Omnibus law UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia, bukan hanya soal ketenagakerjaan, namun juga terdapat isu energi, lingkungan, pertambangan, masyarakat adat, pendidikan, soal pajak dan sebagainya dalam sebelas klaster di UU Cipta Kerja tersebut, sehingga harus diatensi oleh berbagai pihak, termasuk kader HMI seluruh Indonesia", tegasnya. 

Sedangkan Viktor Santoso Tandiasa SH MH, menjelaskan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR banyak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011 jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga MK menyatakan bahwa UU Cipta kerja mengalami cacat prosedural.
 
"Ketidak jelasan naskah akademik dan minimnya konsultasi publik dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja menjadi hal krusial, sehingga melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia", jelasnya.

Pakar HTN, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, menganalogikan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ibarat bayi yang lahir di luar nikah, lahir dari proses yang tidak sah. Dari awal pembentukannya mengalami cacat prosedur sebagaimana ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Syamsuddin Radjab juga menambahkan bahwa banyaknya permohonan pengujian suatu undang-undang, baik uji formil maupun materil yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menjadi tolak ukur kualitas si pembentuk undang-undang. 

Di akhir diskusi yang responsif tersebut, Syamsumarlin mengajak masyarakat umum dan kader HMI se Indonesia, khususnya LKBHMI Cabang se Indonesia untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pasca putusan MK tesebut. Pihaknya juga menyampaikan bahwa LKBHMI akan segera membentuk posko pengaduan bagi korban terdampak keberlakuan Omnibus Law Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetny...

Keberanian Kader HMI Cabang Jakarta Mempertahankan Sejengkal Tanah Dari PKI

 Di bawah pemerintahan Soekarno, perayaan hari proklamasi berupa pidato kenegaraan (dari Presiden Soekarno) kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan dari ormas-ormas (organisasi massa) yang berbaris membawah bendera masing-masing melewati podium dengan Presiden Soekarno berdiri didampingi oleh sejumlah menteri dan panglima-panglima angkatan.  Podiumnya bukanlah diteras istana merdeka, melainkan dibangun secara khusus ditrotoar didepan istana, sehingga barisan-barisan yang berbaris di jalan merdeka utara akan melihat dan menatap wajah Bung Karno yang berdiri di podium.  Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 1965, HMI bertekad untuk turut serta dalam arak-arakan ormas-ormas yang nantinya akan dilihat oleh Presiden Soekarno dan para pejabat tinggi lainnya. Beberapa hari sebelum tanggal 17, Ekky Syahruddin sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, menghubungi panitia perayaan untuk meminta jatah kavling bagi ormas yang akan ikut serta dalam arak-arakan. S...

Kemunduran HMI: Menurunnya Jumlah Mahasiswa Yang Masuk HMI

   Komisariat sebagai ujung tombak HMI, seharusnya dapat memperoleh anggota baru setiap tahun ajaran baru sebanyak 1/2+1 dari mahasiswa baru yang memasuki fakultas. Sebagai perbandingan, HMI Cabang Jakarta pada tahun 1966-1967 satu kali angkatan Maperca (masa perkenalan calon anggota) diikuti 7500 mahasiswa. Ketika itu ada 3 angkatan maperca, berarti anggota baru HMI Cabang Jakarta pada tahun tersebut sebanyak 22500 orang. HMI Cabang Yogyakarta melaksanakan maperca 3 angkatan, masing-masing 2500 mahasiswa, berarti anggota baru HMI Cabang Yogyakarta pada tahun 1966-1967 sebanyak 7500 orang.    Mahasiswa adalah sumber potensi untuk diolah menjadi anggota HMI, dan akhirnya diolah menjadi kekuatan. Anggota adalah sumber kader, dan kader adalah calon pengurus. Kalau anggota dan pengurus tidak ada, maka dua unsur organisasi tidak terpenuhi, berarti organisasi tidak bisa berdiri.    Salah satu imbas positif kalau anggota HMI itu banyak, bahwa semakin...