Langsung ke konten utama

Sorot Dampak UU Cipta Kerja, LKBHMI PB HMI Akan Bentuk Posko Pengaduan





"Sorot Dampak UU Cipta Kerja, LKBHMI Akan Bentuk Posko Pengaduan"

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menggelar diskusi publik secara hybrid bertajuk Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja, di sekretariat PB HMI, Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Agenda diskusi yang dihadiri oleh puluhan aktivis mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber, Dr Syamsuddin Radjab SH MH (Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar) dan Viktor Santoso Tandiasa SH MH (Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja).

Direktur Eksektif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi publik tersebut sebagai bentuk kepekaan lembaga yang dipimpinnya yang menjadi bagian dari masyarakat sipil dalam merespon dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Omnibus law UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia, bukan hanya soal ketenagakerjaan, namun juga terdapat isu energi, lingkungan, pertambangan, masyarakat adat, pendidikan, soal pajak dan sebagainya dalam sebelas klaster di UU Cipta Kerja tersebut, sehingga harus diatensi oleh berbagai pihak, termasuk kader HMI seluruh Indonesia", tegasnya. 

Sedangkan Viktor Santoso Tandiasa SH MH, menjelaskan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR banyak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011 jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga MK menyatakan bahwa UU Cipta kerja mengalami cacat prosedural.
 
"Ketidak jelasan naskah akademik dan minimnya konsultasi publik dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja menjadi hal krusial, sehingga melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia", jelasnya.

Pakar HTN, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, menganalogikan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ibarat bayi yang lahir di luar nikah, lahir dari proses yang tidak sah. Dari awal pembentukannya mengalami cacat prosedur sebagaimana ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Syamsuddin Radjab juga menambahkan bahwa banyaknya permohonan pengujian suatu undang-undang, baik uji formil maupun materil yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menjadi tolak ukur kualitas si pembentuk undang-undang. 

Di akhir diskusi yang responsif tersebut, Syamsumarlin mengajak masyarakat umum dan kader HMI se Indonesia, khususnya LKBHMI Cabang se Indonesia untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pasca putusan MK tesebut. Pihaknya juga menyampaikan bahwa LKBHMI akan segera membentuk posko pengaduan bagi korban terdampak keberlakuan Omnibus Law Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk

Dualisme PB HMI Periode 2002-2004 dan Cara Penyelesaiannya Part 1

 Kongres ke-23 HMI di Asrama Haji Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 22 April-1 mei 2002, telah memilih dan menetapkan Kholis Malik (HMI Cabang Yogyakarta), sebagai ketua umum PB HMI periode 2002-2004. Kholis Malik menang atas Ahmad Doli Kurniawan. Beberapa saat setelah kongres ditutup, tersiar luas berita bahwa Kholis Malik tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa, maka otomatis tidak lagi menjadi anggota HMI. Maka berarti terpilihnya Kholis Malik tidak memenuhi syarat dan dengan sendirinya batal, maka perlu dilaksanakan kongres luar biasa HMI sekarang juga, karena peserta belum pulang ke Cabang masing-masing. Akan tetapi suara-suara sumbang itu dapat diredam. Struktur dan susunan PB HMI periode 2002-2004 pun terbentuk, posisi Sekretaris Jenderal PB HMI dipegang Muchlis Tapi Tapi.   Dari kasus ini pada pertengahan bulan mei 2002 data secara tertulis menunjukkan bahwa Kholis Malik dengan keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 406/SK/R/UI/2001, Tentang Pemberhentian Sebag

Detik-Detik Kelahiran HMI Dan Kata-Kata Lafran Pane

 Setelah mengalami berbagai hambatan yang cukup berat selama kurang lebih 3 bulan, detik-detik kelahiran organisasi mahasiswa islam akhirnya datang juga. Saat itu adalah hari-hari biasa mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)  datang sebagaimana biasanya untuk mengikuti kuliah-kuliah, tanpa diduga dan memang sudah takdir Tuhan, mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menentang keras kelahiran HMI tidak hadir mengikuti perkuliahan.  Saat itu jam kuliah tafsir, dosennya Hussein Yahya, Lafran Pane meminta izin kepada beliau. Mengetahui Lafran Pane selaku ketua III Senat Mahasiswa STI, Hussein Yahya mengizinkan meskipun ia belum tahu pasti tujuan pertemuan itu, namun ia tertarik menyaksikan peristiwa itu.   Akhirnya, dengan segala persiapan, saat itu hari Rabu pon 1878, 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 05 Februari 1947 M, jam 16:00 Wib bertempat di salah satu ruangan kuliah STI, jalan Setyodiningratan, masuklah mahasiswa Lafran Pane, langsung berdiri di depan k