Langsung ke konten utama

Eky Syachrudin Tokoh Yang Dikagumi Cak Nur Di HMI



  Eky Syachrudin lahir di Pandeglang, Banten 30 Desember 1939, meninggal di Jakarta 28 Juni 2005 pada umur 65 tahun. Eky Syachrudin adalah seorang politikus, diplomat, aktivis, dan jurnalis Indonesia. Ia juga pernah menjadi Duta Besar Indonesian untuk Kanada pada Juni 2001 sampai Desember 2004. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai fungsionaris Golkar dan menjadi Anggota DPR RI tahun 1997-2001.

  Semasa aktif di HMI, Eky Syachrudin pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jakarta periode  1965-1966. Pada Kongres HMI ke-VIII 1966 di Solo, Cak Nur menjagokan Eky Syachrudin untuk menjadi Ketua Umum PB HMI. Cak Nur sangat mengagumi kepiawaian Eky, terutama dalam menggerakkan mahasiswa untuk melakukan demonstrasi anti PKI yang pertama di Tanah Air. Jalannya demonstrasi itu sungguh membuat Cak Nur terkagum-kagum pada kecerdikan Eky. 

  Pada tanggal 2 Oktober 1965, para mahasiswa termasuk Cak Nur berkumpul di Taman Sunda Kelapa, sekarang Masjid Sunda Kelapa. Di sebelah Taman itu ada rumah Pak Subchan. Di Taman Sunda Kelapa itulah rapat umum pertama anti PKI diadakan. Jumlah peserta sekitar 500 orang. Berbagi tameng pun segera dibuat. Kiyai Marhaban dari PSII diundang untuk memberikan pidato. Harry Tjan Silalahi pun diminta untuk bergabung. Itulah mula-mula Harry Tjan terlibat di lingkaran itu. Jadi, memang bukan hanya pemeluk Islam. Pokoknya semua unsur yang diperkirakan mempunyai bibit-bibit anti PKI di undang dan dilibatkan.

  Mahasiswa sejumlah 500 orang itu kemudian di bawa oleh Eky Syachrudin ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Kenapa ke Kedutaan Amerika, padahal sasaran yang sebenarnya adalah Kedutaan Besar China? Waktu itu, retorikanya kalau mau dianggap sah di Republik ini harus menunjukkan anti Amerika sehingga harus berdemonstrasi di Kedubes Amerika. Langkah ini dilakukan untuk melindungi maksud yang sebenarnya bahwa para demonstran tersebut adalah anti PKI. 

  Demonstrasi anti PKI pertama itu dipimpin oleh Eky Syachrudin. Spanduk-spanduk yang dibuat dan dikibarkan juga bertuliskan anti PKI. Duta Besar Amerika waktu itu adalah Marshal Green, rupanya sudah mengetahui akan ada demonstrasi. Sesampainya di Kedubes Amerika, para demonstran tidak bisa masuk karena pintu gerbang sudah ditutup. Dengan berkata-kata menggunakan bahasa Inggris, Eky berhasil membohongi marinir yang menjaga kantor Kedubes. Eky berkata bahwa bapak Duta Besar sudah setuju bertemu dengan perwakilan demonstran. Tanpa bertanya lagi,  para penjaga itu mempersilakan sekitar 5 wakil demonstran untuk masuk dan bertemu dengan Duta Besar.

  Duta Besar Amerika Serikat Marshal Green keluar menemui para demonstran. Eky Syachrudin segera menjelaskan kepada Duta Besar bahwa demonstrasi ini hanyalah sandiwara belaka. Sebab tujuan sebenarnya adalah Kedubes China. Mendengar penjelasan Eky semacam itu, Marshal Green langsung mau tertawa, tetapi segera ditahannya agar terlihat tetap serius. Saat itulah, Marshal Green memberi tahu bahwa di Kedubes China banyak sekali senjata. 

  Kepandaian, kecerdikan, keberanian Eky Syachrudin dalam menggalang massa dan melakukan demonstrasi itulah membuat Cak Nur merasa kagum kepadanya.

Note: Meskipun Cak Nur menjagokan Eky Syachrudin pada kongres 1966 tetapi tak disangka Cak Nur lah yang terpilih. 

Sumber Buku: Cak Nur Sang Guru Bangsa oleh Muhammad Wahyu Nafis. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sindikat NDP HMI

sumber foto: Yakusa Blog RPP/SINDIKAT MATERI NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HMI Tujuan Pembalajaran Umum: Peserta dapat memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP serta substansi materi secara garis besar dalam organisasi. Tujuan Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan sejarah perumusan NDP dan kedudukannya dalam organisasi. 2.Peserta dapat menjelaskan hakikat sebuah kehidupan. 3.Peserta dapat menjelaskan hakikat kebenaran. 4.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan alam semesta. 5.Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia. 6.Peserta dapat menjelaskan hakikat masyarakat. 7.Peserta dapat menjalankan hubungan antara iman, ilmu dan amal. Metode: Ceramah, diskusi, dan tanya jawab Bahan: Buku-buku filsafat, NDP, papan tulis, spidol dan kebutuhan lain yang relevan. Waktu: 14 Jam Evaluasi: Test objektif/subjektif, penugasan dan membuat kuisoner Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan 1.Sejarah perumusan NDP dan keduduk...

Pemikiran Anas Urbaningrum: HMI Harus Mereformasi Diri

 Pendapat ini disampaikan Anas Urbaningrum sebagai konsep jabatannya ketika diadakan pelantikan PB HMI periode 1997-1999 dan serah terima jabatan tanggal 27 September 1997. Walaupun dikatakan bahwa pemikiran ini merupakan visi HMI 2 tahun kedepan, yang perlu disahuti kader HMI agar organisasi ini senantiasa solid menghadapi tantangan zaman yang terus bergejolak. Namun nampaknya pemikiran yang disampaikan Anas Urbaningrum tersebut masih relevan untuk menjadi wacana untuk membangun kembali citra HMI      Anas Urbaningrum berpendapat bahwa dari kacamata sosiologis, posisi sosial HMI kini sedang tinggi. Ini lantaran ditopang pilar-pilar yang kokoh, salah satunya berupa kiprah dan peran alumninya. Namun ironisnya gemerlap prestasi sosial itu justru di ikuti menurunnya gradasi HMI pada berbagai dimensinya.    Saat ini HMI tengah gencar-gencarnya menerima kritik. Berbagai ragam kritik itu jika disarikan mengerucut pada pada 3 hal. Pertama, macetny...

LKBHMI PB HMI Desak Polri Hukum Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik saja tetapi dituntaskan sampai Peradilan Pidana. Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice. “Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiab...